KOMPENSASI PELAYANAN
PENJELASAN MENGENAI PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA PENERIMA
LAYANAN
Terkait dengan Standar Pelayanan yang berlaku pada Maklumat Pelayanan,
Madrasah Tsanawiyah Negeri Soppeng memberikan Kompensasi kepada penerima layanan apabila
tidak sesuai dengan SOP yaitu dengan kesediaan memberikan layanan diluar jam kerja.
PENJELASAN MENGENAI PEMBERIAN SANKSI KEPADA PEMBERI LAYANAN
Terkait dengan Standar Pelayanan yang berlaku pada Maklumat Pelayanan, Madrasah Tsanawiyah Negeri
Soppeng memberikan SANKSI kepada PEMBERI layanan apabila tidak sesuai dengan SOP yaitu dengan
KEWAJIBAN BAGI PEMBERI LAYANAN UNTUK MENYELESAIKAN LAYANAN SESEGERA MUNGKIN
WALAUPUN SUDAH HABIS JAM LAYANAN (LEMBUR).
Hal ini merupakan SANKSI bagi pemberi layanan karena bila perlu harus bekerja hingga melebihi jam kerja
untuk menyelesaikan layanan yang tidak sesuai dengan prosedur. Dan sebaliknya, hal ini juga menjadi kompensasi
bagi penerima layanan karena dapat segera mandapatkan hasil layanan.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
STRANDAR LAYANAN
SURAT KEPUTUSANKEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI (MTsN) SOPPENGNomor : 047 Tahun 2023TENTANGSTANDAR PELAYANAN PADA MADRASAH TSANAWIYAHNEGERI (MTsN) SOPPENGTAHUN 2024KEPALA MADRASAH TSA
Profil
MTsn Soppeng pertama kali terbentuk pada tahun 1985 dengan status MTsN Lappariaja Bone. Kemudian pada 25 Oktober 1993 berubah status menjadi MTsN Takalala. Madrasah Tsanawiah Negeri (MT
Visi dan Misi
VISI MTs Negeri Soppeng “Terwujudnya Madrasah YangUnggulDenganSumber Daya Manusia Yang Berintegritas, Inovatif, Kreatif, Berkarakter