STRANDAR LAYANAN
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI (MTsN) SOPPENG
Nomor : 047 Tahun 2023
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PADA MADRASAH TSANAWIYAH
NEGERI (MTsN) SOPPENG
TAHUN 2024
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI (MTsN) SOPPENG
Menimbang :
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan sistem
penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan asas umum penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab,
kewajiban dan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada Madrasah
Tsanawiyah Negeri Soppeng maka perlu disusun standar pelayanan publik; - bahwa nama-nama yang tercantum pada lampiran surat keputusan dipandang mampu
melaksanakan tugas; - bahwa untuk memenuhi maksud dalam huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan
Surat Keputusan Kepala Madrasah;
Mengingat :
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Organisasi Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 8); - Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168); - Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 851); - Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101); - Keputusan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Publik
pada Kementerian Agama.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SOPPENG TENTANG
STANDAR PELAYANAN PADA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SOPPENG TAHUN
2024
KESATU : Menetapkan Standar Pelayanan pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA : Tugas Pelayanan meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan, pengaduan masyarakat,
pengelolaan informasi dan pelayanan konsultasi.
KETIGA : Keputusan ini berlaku pada tanggan ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan.
Ditetapkan di :Takalala
Pada tanggal: 22 Desember 2023
Kepala Madrasah
Siliwarni Karim
Lampiran I:
Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah
Negeri Soppeng tentang Standar
Pelayanan pada Madrasah Tsanawiyah
Negeri Soppeng
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan seluruh pihak
terkait dalam penyelenggaraan pelayanan pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Soppeng dan dalam
mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperopleh pelayanan secara maksimal
serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan, maka perlu
dibuat Standar Pelayanan yang akan digunakan sebagai acuan dalam penilaian pelayanan yang berkualitas,
cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
II. MAKLUMAT LAYANAN PUBLIK
“DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR
PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP
MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-PERUNDANGAN YANG BERLAKU”.
III. VISI DAN MISI LAYANAN PUBLIK
a. Visi
Terwujudnya Pelayanan yang Hemat Waktu, Akurat, Tanpa Biaya, Terpadu, Inovatif, dan Kreatif.
b. Misi
1. Mewujudkan pelayanan yang hemat waktu, akurat, tanpa biaya, Terpadu, Inovatif, dan Kreatif.
2. Meningkatkan kualitas pelayanan dan kualitas aparatur yang santun, ramah, sabar, tertib. Jujur dan
profesional.
IV. STANDAR PELAYANAN
Standar Pelayanan pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Soppeng adalah sebagai berikut:
1. Standar Pelayanan Informasi;
2. Standar Pelayanan Legalisir;
3. Standar Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan.
A. STANDAR PELAYANAN PADA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SOPPENG
1) Standar Pelayanan Informasi
No. Komponen Uraian
1. Persyaratan 1. Pemohon informasi
2. Sistem Mekanisme Prosedur 1. Pemohon menuju front office dengan tetap mematuhi
protool kesehatan
2. Satpam menanyakan keperluan tamu dan mengantarkan
ke petugas terkait
3. Pemohon mengisi buku tamu
4. Petugas yang terkait memberikan infirmasi yang
diminta/ditanyakan oleh pemohon
3. Jangka Waktu Pelayanan 30 menit
4. Biaya Tidak dipungut biaya
5. Produk Pelayanan Informasi
6. Kompetensi Pelaksana 1. Memahami tugas dan fungsi ketatausahaan
2. Memahami informasi terkait bidang yang ditanyakan
pemohon
7. Perilaku Pelaksana Petugas bersikap santun, ramah, sabar, tertib, jujur, dan
profesional.
8. Sarana dan Prasarana 1. Tempat cuci tangan/hand sanitizer
2. Jaringan internet
3. Barcode Buku Tamu Online
4. Ruang tunggu
5. Meja
6. Kursi
7. Perangkat komputer
8. Printer
9. ATK
9. Penanganan Pengaduan, Saran
dan Masukan
1. Secara langsung dengan petugas
2) Standar Pelayanan Legalisir
Legalisir Secara Langsung
No. Komponen Uraian
1. Persyaratan 1. Pemohon legalisir
2. Ijazah asli
3. Fotocopy ijazah
2. Sistem Mekanisme Prosedur 1. Pemohon menuju front office dengan tetap mematuhi
protokol kesehatan
2. Pemohon mengisi buku tamu online
3. Pemohon mengajukan legalisisr ijazah
4. Petugas legalisir memeriksa keaslian ijazah dan
memeriksa salinan berkas
5. Pemohon mengisi form legalisir
6. Pemohon menyerahkan form legalisir kepada petugas
pelayanan
7. Petugas mengajukan kepada Kepala Urusan TU untuk
mendapatkan pengesahan
8. Petugas mengajukan kepada Kepala Madrasah untuk
mendapatkan tanda tangan
9. Kepala Madrasah menandatangani salinan ijazah
10. Kepala Madrasah mengembalikan kepada Petugas
11. Petugas memberikan hasil legalisir kepada pemohon
12. Pemohon menerima legalisir ijazah dan
menandatangani pengambilan di buku legalisir
3. Jangka Waktu Pelayanan 20 menit
4. Biaya Tidak dipungut biaya
5. Produk Pelayanan Legalisir ijazah
6. Kompetensi Pelaksanaan 1. Memahami tugas dan fungsi ketatausahaan
2. Memahami persyaratan surat keterangan dan
rekomendasi
3. Memahami dan memiliki ketelitian di dalam mengecek
dokumen
7. Perilaku Pelaksana Petugas bersikap santun, ramah, sabar, tertib, jujur, dan
professional
8. Sarana dan Prasarana 1. Tempat cuci tangan/hand sanitizer
2. Jaringan internet
3. Barcode Buku Tamu Online
4. Ruang tunggu
5. Meja
6. Kursi
7. Perangkat komputer
8. Printer
9. ATK
9. Penanganan Pengaduan, Saran
dan Masukan
Secara langsung dengan petugas
3) Standar Pelayanan Surat Keterangan atau Surat Rekomendasi
No. Komponen Uraian
1. Persyaratan Siswa yang mengajukan permohonan surat keterangan
atau surat rekomendasi
2. Sistem Mekanisme Prosedur 1. Masuk ke ruang kantor Tata Usaha MTs Negeri
Soppeng dengan tetap mematuhi protokol kesehatan
2. Pemohon mengisi buku tamu online
3. Pemohon menyerahankan Permohonan Surat
Keterangan atau Rekomendasi Siswa kepada petugas
pelayananan surat menyurat
4. Petugas membuat Surat Keterangan Siswa atau Surat
Rekomendasi
5. Pertugas menyerahkan Surat Keterangan Siswa atau
Surat Rekomendasi kepada Kepala Urusan TU untuk
dicek dan diparaf
6. Kepala Urusan TU mengecek dan memaraf Surat
Keterangan Siswa atau Surat Rekomendasi
7. Kepala Urusan TU mengembalikan Surat Keterangan
Siswa atau Surat Rekomendasi kepada petugas surat
menyurat
8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Siswa atau
Surat Rekomendasi kepada Kepala Madrasah untuk
ditandatangani
9. Kepala Madrasah menandatangani Surat Keterangan
Siswa atau Surat Rekomendasi
10. Kepala Madrasah menyerahkan kepada pelaksana
pengadministrasian umum untuk distempel dan diberi
nomor surat keluar
11. Petugas administrasi mengarsip dan memberikan Surat
Keterangan Siswa atau Surat Rekomendasi kepada
pemohon
12. Pemohon menerima Surat Keterangan Siswa atau
Surat Rekomendasi
3. Jangka Waktu Pelayanan 15 menit
4. Biaya Tidak dipungut biaya
5. Produk Pelayanan Surat Keterangan Siswa atau Surat Rekomendasi
6, Kompetensi Pelaksanaan 1. Memahami tugas dan fungsi ketatausahaan
2. Memahami persyaratan surat keterangan dan
rekomendasi
3. Memahami dan memiliki ketelitian di dalam mengecek
dokumen
7. Perilaku Pelaksana Petugas bersikap santun, ramah, sabar, tertib, jujur, dan
professional
8 Sarana dan Prasarana 1. Tempat cuci tangan/hand sanitizer
2. Internet
3. Barcode Buku Tamu Online
4. Ruang tunggu
5. Meja
6. Kursi
7. Perangkat komputer
8. Printer
9. ATK
9. Penanganan Pengaduan, Saran
dan Masukan
Secara langsung dengan petugas
V. PENUTUP
Demikian Standar Pelayanan ini dibuat dengan harapan mampu untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan
pemerintah sesuai azas-azas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan terpenuhinya hak-hak
masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
KEPALA MTS NEGERI SOPPENG
Siliwarni Karim
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
KOMPENSASI PELAYANAN
PENJELASAN MENGENAI PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA PENERIMALAYANANTerkait dengan Standar Pelayanan yang berlaku pada Maklumat Pelayanan,Madrasah Tsanawiyah Negeri Soppeng memberikan Kompen
Profil
MTsn Soppeng pertama kali terbentuk pada tahun 1985 dengan status MTsN Lappariaja Bone. Kemudian pada 25 Oktober 1993 berubah status menjadi MTsN Takalala. Madrasah Tsanawiah Negeri (MT
Visi dan Misi
VISI MTs Negeri Soppeng “Terwujudnya Madrasah YangUnggulDenganSumber Daya Manusia Yang Berintegritas, Inovatif, Kreatif, Berkarakter